
25 Juni 2026
Kebijakan Pajak UMKM Terbaru 2026: Yang Perlu Anda Ketahui
Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan PPh Final UMKM. Beberapa perubahan penting perlu Anda ketahui agar tidak salah dalam menghitung kewajiban perpajakan.
Tarif PPh Final 0,5% tetap dipertahankan dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Namun ada beberapa perubahan signifikan. Beberapa profesi pekerjaan bebas tidak lagi dapat menggunakan tarif ini, di antaranya: dokter, pengacara, akuntan, notaris, arsitek, influencer, youtuber, seniman, pemain musik, dan olahragawan. Mereka harus menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Omzet suami dan istri harus digabung untuk menentukan batas Rp4,8 miliar. Ini untuk mencegah praktik pemecahan usaha agar tetap menikmati tarif 0,5%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyoroti praktik ini dan menegaskan langkah ini diperlukan untuk keadilan perpajakan.
Masa transisi: wajib pajak yang sudah menggunakan PPh Final UMKM sebelumnya masih dapat menikmati tarif 0,5% hingga tahun pajak 2026. Setelah itu akan dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah.
Sumber:
Catat Omzet Otomatis untuk Pajak
Dengan Tatta Business, setiap transaksi tercatat otomatis. Saat tiba waktunya pelaporan SPT, Anda tinggal mengunduh laporan omzet. Tidak perlu merekap manual menggunakan Excel lagi. Coba gratis →